Banding JPU Dikabulkan, Vonis Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 10:32 WIB
Banding JPU Dikabulkan, Vonis Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba aktor Ammar Zoni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. 

Namun, dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi surat putusan banding yang diumumkan pada Jumat, (8/11/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Salemba sudah mendengar hasil putusan tersebut dan telah menerima dengan pasrah. 

"Kami sudah memberitahukan hasil putusan, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya