"Jangan diputarbalikkan seolah-olah karena belum tercatat, jadi pernikahan ini tidak sah. Itu keliru. Jangan membuat kasus ini seakan-akan ada masalah besar. Ini bukan kasus perceraian, hanya permohonan itsbat yang bisa dilakukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administratif," lanjutnya.
Terkait buku nikah yang sempat diperlihatkan Rizky dan Mahalini saat acara resepsi pada 10 Mei di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Markus menduga bahwa itu hanya digunakan sebagai properti foto.
"Kalau soal buku nikah, terus terang, saya tidak pernah melihat atau memegangnya. Dugaan saya, mungkin itu hanya properti untuk sesi foto. Banyak juga teman-teman yang menikah secara Islam menggunakan buku nikah sebagai properti dulu, kemudian mendaftarkan pernikahan setelahnya," kata Markus.
Markus menambahkan bahwa buku nikah bukanlah syarat sah pernikahan. "Syarat sah pernikahan itu ada pengantin, mahar, dan wali. Jadi, buku nikah bukan penentu sah atau tidaknya pernikahan," tandasnya.
(aln)