JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini ternyata hanya melaksanakan pernikahan secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 lalu.
Karena belum tercatat di negara, Rizky Febian dan Mahalini baru akan mengajukan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut tercatat resmi di negara.
Menurut kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, pernikahan Rizky dan Mahalini telah sah secara agama sejak 10 Mei 2024. Pernyataan resmi ini juga diunggah melalui akun Instagram @tanotolawoffice pada Kamis (31/10/2024).
Markus menjelaskan bahwa pengajuan pengesahan nikah ini diperlukan karena kendala teknis yang belum dijelaskan secara detail, tetapi tanggal pernikahan tetap tercatat sebagai 10 Mei 2024.
“Permohonan itsbat dilakukan karena adanya kendala teknis, dan nantinya tanggal pernikahan yang dicatat resmi tetap sama, 10 Mei 2024,” ujar Markus.
Dia juga menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melengkapi pengurusan itsbat nikah tersebut.