Permohonan itsbat ini didukung dengan surat keterangan dari Kementerian Agama untuk diajukan di Pengadilan Agama. Markus menambahkan bahwa prosedur ini adalah hal yang wajar jika terjadi hambatan teknis dalam administrasi pernikahan.
Diketahui, Rizky dan Mahalini menggelar akad nikah secara tertutup pada 10 Mei 2024, hanya dihadiri oleh keluarga dekat. Proses sakral ini terekam dalam unggahan Instagram Story ibunda sahabat Mahalini, Keisya Levronka.
Rizky mengucapkan ijab kabul dengan lantang, di hadapan wali hakim, penghulu, dan dua saksi, yaitu Dedi Mulyadi dan Ajik Krisna.
Rizky memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp10.050.000 dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram sebagai tanda cinta kepada Mahalini.
(aln)