Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai pihak yang menginisiasi kerja sama sewa peralatan pengolahan timah. Ia juga diduga meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan," yang kemudian disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Uang tersebut disalurkan langsung kepada Harvey atau melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan money changer yang dikelola oleh terdakwa lain, Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa PT Stanindo Inti Perkasa telah mengirimkan dana CSR sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT QSE dalam tiga kali pengiriman. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(aln)