Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Ammar Zoni hanya terbukti bersalah sebagai pemakai narkoba untuk dirinya sendiri. Bukan pengedar narkoba atau punya bisnis jual beli narkoba.
"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, (soal) alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram," imbuh Jon Mathias.
"Apabila perbuatan pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman sesuai ancaman pasal 114 ayat 1 (12 tahun penjara). Jadi, boleh di bawah itu," pungkas Jon Mathias.
(van)