Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni juga membantah semua tuduhan JPU. Termasuk soal dia yang dituding sebagai pemberi modal untuk bisnis narkoba.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," tegas Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sudah tiga kali ditangkap kasus narkoba. Terakhir, Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
(van)