JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyebut Ammar Zoni menerima keuntungan penjualan narkoba dari Akri Ohakai senilai Rp22 juta.
Tak hanya itu, Jaksa juga mencurigai keterangan Ammar yang mengaku menjalani bisnis biji pala bersama Akri adalah bohong.
"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," ucap Azam, Rabu (31/7/2024).
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar pun buka suara. Dia meminta masyarakat jeli dalam melihat tudingan Jaksa.
"Itu kan menurut Jaksa, sekarang dia modal Rp50 juta, baliknya Rp22 juta, terus ada untungnya nggak itu? Itu harus dipahami, logika lah," ucap Jon dalam wawancara terpisah.
"Sekarang saya kasih Rp50 juta, balik Rp22 juta, terus itu udah ada keuntungan katanya," tambahnya.
Menyoal dugaan kata sandi berupa Ikan dan Sayur, Jon pun menanggapinya. Menurut Jon, kata sandi tak bisa menjadi alat bukti untuk menuding seseorang melanggar hukum atau tidak.
"Nggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelijen yang bahasa sandi-sandi itu kan," pungkasnya.
(aln)