Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dia juga diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dugaan itu muncul dari kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba.
Akri mengaku dirinya meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.
(van)