Diketahui, dalam sidang ini JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.
(van)