Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba serta Denda Rp2 Miliar

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 17:38 WIB
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba serta Denda Rp2 Miliar (Foto: Instagram/ammarzoni)
Share :

JAKARTA - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). 

Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba serta Denda Rp2 Miliar (Foto: MPI)

Lebih lanjut, Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara, setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan.

Diketahui, Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika. Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut  10 tahun penjara. 

Dalam kesempatan itu, majelis hakim pun bertanya kepada Ammar Zoni apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Namun, mantan suami Irish Bella mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

 

Sebagai informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya