Lebih lanjut, pihak keluarga Chantika juga dikabarkan tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Polsek Cilandak. Bahkan surat tersebut baru diterima setelah Chantika mendapatkan pendampingan hukum, tepatnya pada 2 Juli 2024.
"Keesokan harinya yakni pada hari Sabtu, 29 Juli 2024 Chantika resmi ditahan oleh Polsek Cilandak, namun surat pemberitahuan penahanan tidak pernah disampaikan ke pihak keluarga. Surat tersebut diterima oleh kami pihak kuasa hukum ketika kami datang meminta kejelasan proses penegakan Hukum yang berkeadilan," paparnya.
"Sampai hari ini dokumen BAP dan surat-surat lain pendukung maupun turunan dari BAP tidak pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, tim kuasa hukum Chantika pun membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Penahanan Chantika oleh Kepolisian Sektor Cilandak tidak sesuai dengan KUHAP, Perkapolri No.8/2009 dan Perkara no.1/2022.
2. Meminta penegakan hukum yang berkeadilan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia dan atas kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia Chantika
(tertuduh) dalam menjalani proses hukumnya.3. Dengan usianya yg ke-78 tahun Polri, kami harapkan penegakan hukum.
3. Berkeadilan yang mengedepankan kepentingan negara menegakkan Supremasi hukum yang menjunjung tinggi perlindungan Hak asasi manusia Dalam frame
negara yang merdeka.
Selain itu, pihak Chantika juga sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan tertuduh kepada Kapolsek Cilandak serta berkoordinasi dengan keluarga korban dengan melakukan advokasi hukum yang dibutuhkan.
(van)