Sejauh ini, baik Vincent, Desta, dan Boiyen, masih belum berkomentar apapun terkait penyebutan nama mereka dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Berbuntut Pemecatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bersalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas perkara tindak asusila terhadap CAT, anggota PPLN wilayah Den Haag, Belanda. Dengan begitu, Hasyim diberi sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Heddy Lugito, Ketua Manjelis Sidang, pada 3 Juli 2024.*
(SIS)