Diberitakan sebelumnya, Virgoun (VTP) dan seorang perempuan berinisial PA ditangkap pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB dini hari di kos Virgoun di kawasan Ampera Jakarta Selatan. Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu dan alat hisap.
Sedangkan pemasok berinisial B atau BGS berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Bekasi Jawa Barat. Dalam pengeledahan, polisi tak menemukan barang bukti namun hanya mendapatkan puntung bekas pakai ganja sintetis yang dikonsumsi B.
(aln)