"Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut," ungkapnya.
Atas masalah ini, Agnez Mo terancam pasal melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
(van)