Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Langsung Ditahan Polisi Usai Ditangkap

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 18:05 WIB
Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis langsung ditahan polisi usai ditangkap (Foto: Instagram/riaricis1795)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. Diketahui, AP sempat memeras uang Ricis sebesar Rp300 juta, jika tidak ingin foto dan video pribadinya disebar luaskan.

"Sudah jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis langsung ditahan polisi usai ditangkap (Foto: Instagram/riaricis1795)

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," katanya.

Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya