JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis menemui titik terang. Pelaku berhasil diamankan Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2024 di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Adapun identitas pelaku dibeberkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri juga menjelaskan kronologi penangkapan pria berinisial AP tersebut.
"Pada tangga 10 Juni 2024 senin pukul 01.20 dini hari tim pemudik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis ditangkap (Foto: Instagram/riaricis1795)
AP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka pun dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"(Tersangka) dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan pengancaman," lanjutnya.
Sebelumnya, Ria Ricis memang berharap pelaku segera diamankan. Adik Oki Setiana Dewi itu merasa sudah sangat dirugikan atas kelakuan AP yang mengancam akan menyebar foto dan video pribadinya jika tak menerima uang senilai Rp300 juta.