JAKARTA - Idham Masse baru saja menerima berkas putusan sidang cerainya dengan Catherine Wilson di Pengadilan Agama (PA) Depok, Senin (10/6/2024). Namun, dia merasa keberatan dengan beberapa poin yang disahkan majelis hakim.
Oleh karena itu, Idham berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung hari ini.
Adapun poin putusan yang dianggapnya keliru yakni soal nafkah Iddah dan Mut'ah.
"Ya itu karena ada iddah 300 juta mut'ah 400 juta, jadi 700 juta semuanya. Memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ucap Idham Masse di PA Depok hari ini.
Idham kemudian menjelaskan alasannya keberatan dengan putusan tersebut.
Menurutnya, nafkah Mut'ah tak bisa ditentukan nilainya oleh pihak manapun lantaran termasuk hadiah sesuai kesanggupan pihaknya.
"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," tutur Idham.