JAKARTA - Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari mengaku merasa dirugikan atas adanya laporan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang dilayangkan Arina Winarto.
Hal ini disampaikan mereka melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar. Sebagai kuasa hukum, Irfan menilai kliennya mengalami kerugian salah satunya pencemaran nama baik.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Irfan pun merencanakan laporan balik kepada pihak yang dinilai sudah merugikan kliennya.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan di negara kita," jelas Irfan Aghasar.