JAKARTA - Tiko Aryawardhana mendesak pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara terbuka terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Kasus ini kembali menjadi perbincangan usai statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Merujuk hal itu, pihak Tiko melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, mendesak agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara terbuka agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang, karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," beber Irfan Aghasar di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kami minta digelar di Polda Metro, karena wilayah dari Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sebagai terlapor, pihak Tiko juga mencatat beberapa kejanggalan yang ia temui atas laporan AW.
Merujuk hal itu, Tiko bahkan disebut siap melayangkan laporan balik kepada para pihak yang dianggap sudah merugikannya.
Hanya saja, Irfan tak menyebut secara gamblang siapa pihak yang akan dilaporkannya nanti.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai di mana posisi-posisi kasus atas tuduhan-tuduhan klien kami," tandasnya.
(aln)