Perempuan berusia 41 tahun itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak percaya pada pemberitaan simpang siur, yang tidak ada kejelasan sumbernya. Pasalnya, kasus penyalahgunaan narkoba menyeret suaminya itu masih diproses Polres Metro Jakarta Barat.
"Jika ada kabar simpang siur yang tidak jelas sumbernya, mohon untuk diabadikan terimakasih," tutup Karina Ranau.
Diberitakan sebelumnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap di warung milik Epy yang berlokasi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Mei 2024 malam.
Dari penangkapan itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti ganja. Hasil tes urine kedua pelaku pun dinyatakan positif narkoba.
(van)