JAKARTA - Deretan film horor Indonesia dilarang tayang di bioskop. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi pelarangan tersebut, dari melanggar norma agama, berpotensi memecah belah masyarakat, hingga mengandung adegan vulgar dan sadis.
Berikut lima film horor Indonesia dilarang tayang di bioskop seperti dikutip dari berbagai sumber, pada Senin (6/5/2024).
Pocong (2006)
Film horor Indonesia dilarang tayang di bioskop. (Foto: Pocong/Starvision)
Sutradara Rudi Soedjarwo memasang Kinaryoshi dan Dwi Sasono dalam film Pocong yang dirilis di bioskop, pada Oktober 2006. Lembaga Sensor Film (LSF) melarang penayangan film ini karena terdapat adegan Kerusuhan Mei 1998 yang berpotensi memicu perdebatan rasis.
Hantu Puncak Datang Bulan (2010)
Film karya Steady Rimba yang memasang Dian Aditya, Lya Ladysta, dan Andy Soraya sebagai tokoh utama ini awalnya dijadwalkan tayang di bioskop pada 4 Februari 2010. Namun MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa film tersebut sebaiknya tak ditayangkan karena mengandung pornografi.
Takut: Faces of Fear (2018)
Film horor Indonesia dilarang tayang di bioskop. (Foto: Takut: Faces of Fear/Komodo Films)
Disutradarai Rako Prijanto, film Takut: Faces of Fear dilarang tayang karena dinilai berpotensi menimbulkan trauma bagi penonton, Pasalnya, film yang dibintangi Dinna Olivia, dan Fauzi Baadila itu menampilkan adegan kekerasan ekstrem.