JAKARTA - Ria Ricis resmi menjanda setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Mei 2024. Sang YouTuber mendapat hak asuh anak, sementara Teuku Ryan wajib memberi nafkah sebesar Rp10 juta per bulan.
Tak hanya itu, Taslimah, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan juga menyinggung soal aturan masa iddah. Dia menyebut, Ricis menjalani masa iddah selama 3 bulan 10 hari sejak putusan cerai dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Selama 14 hari sejak putusan dibacakan, Ricis dan Ryan masih berkesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan. Namun jika tidak ada banding, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengesahkan perceraian mereka.
Hingga masa iddah selesai, Taslimah mengingatkan agar Ricis tidak melakukan pernikahan. "Jika perceraian sudah inkrah dan masa iddah 3 bulan 10 hari selesai, maka penggugat diperbolehkan menikah lagi," ujar Taslimah di Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).