JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada 26 April 2024.
“Setelah pemeriksaan, kami sepakat menetapkan dia sebagai tersangka (kasus dugaan penistaan agama) dan melakukan penahanan atasnya,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada media, pada Jumat (26/4/2024).
Dalam giat rilis tersebut, Polda Metro Jaya juga menghadirkan Galih Loss untuk pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka. Sang TikToker tampil dengan kepala plontos dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Galih Loss tampak tertunduk lesu dengan kedua tangannya diborgol. Di hadapan media, sang TikToker mengungkapkan penyesalan atas unggahannya yang membuat publik marah.