Atas perbuatannya, Chika dan rekan-rekannya terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
BACA JUGA:
(aln)