5. Anggap pakai ganja hal yang wajar
Kepada penyidik, keenam tersangka termasuk CK mengaku mengonsumsi narkoba bukan untuk doping. Namun, mereka menganggap penggunaan narkoba merupakan hal yang wajar.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," jelas Reksa.
6. Pakai ganja jenis baru
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pod dan juga liquid vape yang digunakan secara bergantian.
Menariknya, polisi pun menemukan adanya ganja jenis baru, yakni dalam bentuk liquid dari vape atau rokok elektrik yang tengah ramai digunakan. Liquid atau cairan dari vape atau pod yang digunakan Chika Cs ini ternyata mengandung ganja.
“(Bentuk narkotikanya) iya cairan, cairan yang mengandung ganja,” bebernya.
Diketahui liquid atau cairan vape biasanya memiliki beragam jenis rasa-rasa seperti buah-buahan. Namun, kini ditemukan modus baru di mana cairan vape tersebut bisa dicampurkan dengan kandungan ganja.
“Ini merupakan narkotika jenis baru, modus baru yang digunakan. Seperti yang kita ketahui sekarang, di dalam penggunaan vape saja bisa digunakan dan disisipi jenis narkotika,” ucap Reksa.
7. Terancam 4 tahun penjara
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," beber Reksa.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
(van)