Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyebut tak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," tandasnya.
(van)