JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto alias Steven, terdakwa kasus penipuan bisnis sewa mobil milik artis Jessica Iskandar divonis 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar hari ini, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Steven dinyatakan bersalah lantaran ikut terlibat dalam kasus penipuan bisnis sewa mobil milik Jessica Iskandar sejak Juni 2022 tersebut.
"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pidana," kata Majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 2,5 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan sebelumnya.
Terdakwa kasus penipuan Jessica Iskandar divonis 2,5 tahun penjara (Foto: Selvianus/MPI)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Steven diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Akan tetapi, Steven memilih untuk memikirkan selama tujuh hari kedepan terkait vonis 2,5 penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diketahui, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Saya mikir-mikir dulu majelis hakim," ucap Steven di ruang sidang.