Jon pun menjabarkan bahwa permohonan diajukan bertamu itu melewati beberapa tahap. Salah satunya melampirkan KTP pengunjung sehingga pihak Kejaksaan dan PH bersangkutan mengetahui siapa saja menjenguk Ammar Zoni.
"Ketentuan selama 3 hari itu kan dikasih ada orang bertamu itu 15 menit siapa aja, tetapi harus mengajukan permohonan dilampirkan dengan KTP," pungkasnya.
(van)