Sebagai informasi, Harvey Moeis ditahan oleh Kejaksaan Agung 20 hari ke dapan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait proyek pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator dalam mencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
(aln)