Sekadar informasi, aturan merekam gambar, video, dan audio di area pelayanan rumah sakit diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam Pasal 29 regulasi tersebut diatur rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak pasien. Sementara Pasal 32 mengatur hak pasien di mana penyakit dan data medis pasien harus dipastikan kerahasiaannya.
Sementara itu, Donny Kesuma masih menjalani perawatan di Ruang UGD Rumah Sakit Carolus, Jakarta Pusat, sejak 17 Maret 2024. Jio Jimmy selaku sahabat mengatakan, kondisi sang aktor hingga kini masih belum sadarkan diri.
“Tadi pagi dilarikan ke UGD RS Carolus. Kondisi belum sadar dan belum stabil,” tulisnya dalam unggahan di Instagram. Namun Ghassan Indira Kesuma menegaskan, ayahnya bukan mengalami serangan jantung melainkan denyut jantungnya melemah.*
(SIS)