Gathan Saleh Hilabi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Janji Kooperatif

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 08:32 WIB
Gathan Saleh Hilabi, pelaku penembakan di Jakarta Timur (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Gathan Saleh Hilabi, Fikram Faraid menegaskan, pihaknya bakal kooperatif dan tetap mengikuti prosedur hukum. Diketahu, Gathan menjadi tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024.

Gathan Saleh Hilabi dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

 BACA JUGA:

"Nggak apa-apa kita, seperti saya sampaikan kemarin kita tetap mengikuti prosedurnya ya mulai dari lidik kemudian ada gelar, dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu sudah selesai pemeriksaan habis magrib, makanya nanti ada dokumen," ujar Fikram Faraid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur.

Meski Gathan telah ditetapkan sebagai tersangka, Fikra menyebut, pihaknya sejauh ini telah berupaya untuk mengajukan surat permohonan keringanan hukuman Gathan Saleh Hilabi.

Mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke ini terancam menjalani hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

"Saya siapkan dan salah satunya upaya dari kami untuk bermohon kepada Pak Kapolres untuk berkenan meringankan," terang Fikram.

Fikra mengatakan, keputusan untuk mengajukan surat permohonan keringanan hukuman Gathan, lantaran kliennya dalam kondisi yang tidak sehat dan sejauh ini tengah mengonsumsi obat-obatan.

"Saudara Gathan ini sedang dalam berobat ya itulah kenapa kami juga kita punya hak tetapi kembali lagi kami kembalikan kepada pihak berwajib," jelas Fikra.

Sementara itu Fikra juga meluruskan soal Gathan Saleh Hilabi sebelumnya positif narkoba, berdasarkan hasil tes urine. Dalam pengakuannya, Fikra menyebut kliennya tengah mengonsumsi obat karena tengah rawat jalan.

Yang mana obat-obatan dimiliki oleh Gathan Saleh Hilabi juga berdasarkan keterangan dari dokter dan telah diserahkan ke penyidik, untuk dapat dipertimbangkan keringanan hukuman.

"Jadi berkenaan dengan itu kan saudara Gathan ini berobat jalan, jadi obat yang dikasih saya lupa tadi disebut namanya dan kami juga sudah konfirmasi juga dengan dokter dan penyidik bahwa nanti obat itu akan terus diberikan karena kita ada keterangan dokternya," beber Fikra.

Disinggung soal berapa lama Gathan mengonsumsi obat-obatan tersebut, Fikra enggan berkomentar banyak, pasalnya dirinya belum menggali informasi itu kepada kliennya.

"Tadi saya nggak detail kesana karena segera untuk naik sidik jadi belum bisa," tutur Fikra.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya