Sebagaimana diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.
Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.
Tak berselang lama, Gathan Saleh Hilabi kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.
Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
(aln)