Atas tindakan tersebut, Nicolas menerangkan untuk sementara waktu pihaknya telah menetapkan dua pasal terhadap Gathan Saleh Hilabi dan terancam 5 tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," imbuhnya.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," tutur Nicolas.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi telah dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.
(aln)