JAKARTA - Gathan Saleh Hilabi melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024. Dalam peristiwa itu, Gathan sempat menembak ke arah korban bernama Mohammad Andika Mowardi sebanyak tiga kali.
Tembakan Gathan menyasar ke arah kaca itu membuat kaca tersebut pecah hingga serpihannya pun melukai tangan korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan senjata yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan ahli mengenai holistik dan data, bahwa benar senjata yang digunakan diduga, merupakan senjata api, dengan kaliber 7,6665 MM dengan jenis senjata yang digunakan," beber Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
"Kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata kalau pemeriksaan selongsong yang ada, tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku yaitu jenis pistol P3A, jenis blok, dan bareta," lanjutnya.
Sayangnya jenis senjata api digunakan Gathan Saleh Hilabi itu sejauh ini tak ditemukan. Berdasarkan keterangan didapatkan, pelaku membuang ke sungai Ciliwung.
Meskipun telah menghilangkan barang bukti, Nicolas memastikan bahwa sejauh ini penyidik terus melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yang hilang tersebut.
"Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung," jelas Nicolas.
"Namun penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku melakukan penyidikan tidak berkait dengan alibi tersebut," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, Nicolas menerangkan untuk sementara waktu pihaknya telah menetapkan dua pasal terhadap Gathan Saleh Hilabi dan terancam 5 tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," imbuhnya.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," tutur Nicolas.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi telah dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.
(aln)