Setelah melakukan tes urine, polisi akan melakukan pemeriksaan Siskaeee berstatus sebagai tersangka kasus produksi film porno, di salah satu rumah produksi milik Irwansyah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024.
(aln)