Kemudian Siskaeee juga akan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dengan status tersangka dalam kasus film porno Kelas Bintang.
"Pemeriksaan(dilakukan) di lantai 5 di gedung PMJ oleh subdit siber ditreskrimsus PMJ dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Ade Ary Syam.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024. Dengan termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
(aln)