Hal ini dilakukan menindaklanjuti sikap Siskaeee telah dua kali mangkir pemeriksaan. Sebelumnya, perempuan asal Sidoarjo Jawa Timur ini malah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024. Dengan termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," pungkas Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
(aln)