"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," tambahnya.
Selain hak asuh anak, Gunawan Dwi Cahyo juga diwajibkan membayar nafkah untuk sang putra sebesar Rp5 juta perbulannya.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutup amar putusan tersebut.
(van)