JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 karya hak intelektualnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Senin, 8 Januari 2024. Hal tersebut membuat wanita yang juga merupakan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini menjadi orang ke-133 yang mempercayakan arsip personalnya kepada lembaga tersebut.
Secara resmi, ia bahkan menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menariknya, 20 karya hak intelektual yang diserahkan oleh Rieke tersebut adalah hasil dari perjuangan dan risetnya sejak tahun 2013.
Termasuk karya monumentalnya adalah "Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana", yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, dan 1.945 paragraf. Karya tersebut bahkan bukan saja menjadi pijakan disertasi doktoralnya di 2022, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah.
“Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf,” ujar Rieke dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin, 8 Januari 2024.
"Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," sambungnya.
Terkait diserahkannya surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual milik Rieke kepada ANRI, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto, memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan tersebut. Bahkan ia pun mendorong masyarakat untuk bisa mencontoh sikap Rieke.
"Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," beber Imam.
Rieke Diah Pitaloka serahkan karya hak intelektualnya ke ANRI (Foto: Ist)
Acara penyerahan arsip ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi dan Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke tampak membeberkan alasan mengapa ia menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI. Pasalnya, ia menyadari pentingnya arsip sebagai pengetahuan bagi kehidupan saat ini dan masa depan.
Dengan begitu, ia berharap agar generasi muda mendatang dapat belajar dari karya-karyanya.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Pada 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” bebernya.
Berikut, daftar 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan oleh Rieke Diah Pitaloka kepada ANRI:
1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
4. Norma Sosiologis Pendataan;
5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
7. Arena Warga pada Pendataan;
8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
9. Alur Pseudo Public Policy;
10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
12, The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
(van)