JAKARTA - Andre Taulany mengaku heran dengan pencipta lagu Mungkinkah, Ndank Surahman Hartono memutuskan mensomasi dirinya. Andre menilai somasi tersebut salah alamat.
Bukan hanya di somasi, Andre pun dituntut ganti rugi Rp 35 miliar tertuang dalam isi somasi kedua dilayangkan oleh Ndank Surahman Hartono, dengan memberikan batas waktu pada 8 Januari 2024 kemarin.
"Saya udah nggak di Stingky kenapa saya disomasi kenapa dilarang, manggung jarang tapi sendiri kerjaan saya bercanda, komandan, kapan saya manggung," ujar Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Andre menyebut sejauh ini dirinya telah membuat Audio Taulany & Friends terdiri dari Eno, Undertaker, Mas Indro dan Tora Sudiro membawakan lagu Mungkinkan, sejauh ini Event Organizer (EO) telah membayarnya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sayangnya Andre Taulany malah mendapatkan somasi hingga dituntut ganti rugi membuatnya kecewa dengan tindakan dari Ndank Surahman Hartono.
"Saya bikin ATF itu baru manggung dua kali kalau dianggap bawa mungkinkah, saya sudah bayar saya ikut aturan mainnya. Saya bukan maling saya bukan lancang, ikut aturan saya, pihak EO juga udah bayar lewat LMKM," papar Andre.
Tak cuma itu, Andre menuturkan bahwa grup musik ATF pun telah membayar sejumlah uang sebagai performing rights terhadap Stinky.
"Kalau direct nggak ada aturannya, kebijakan aja, sifatnya kayak pertemanan aja nilainya nggak ada angka mutlak, itu sesuai kebijaksanaan aja," pungkas Andre.