Ammar Zoni diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang, pada 12 Desember 2023. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 3,46 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket daun ganja seberat 1,32 gram, satu kertas papir untuk konsumsi ganja, satu timbangan elektronik, dan satu unit ponsel dari apartemen tersebut.
Atas kasus narkoba ketiga yang menjeratnya saat ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
(SIS)