Polisi Benarkan Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Lagi karena Masalah Keluarga

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 16:09 WIB
Ammar Zoni tertunduk lesu saat dirilis polisi (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," tutur Syahduddi.

Sekadar informasi, penyidik kini memburu bandar narkoba berinisial Y, pria asal Jakarta Utara yang memberikan barang haram itu kepada AH sebelum sampai di tangan Ammar Zoni.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya