Kendati demikian, polisi tetap menyerahkan kebijakan rehabilitasi kepada pihak Pengadilan.
"Nanti akan mempertimbangakan itu dari Pengadilan," tuturnya lagi.
Di sisi lain, Syahduddi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ammar Zoni akan terus dilanjutkan.
Kini, polisi tengah memburu pemilik barang haram tersebut berinisial Y asal Jakarta Utara usai mengamankan AH (pemasok ganja dan sabu ke Ammar Zoni).
"Proses hukum terhadap Ammar tetap dilaksanakan secara tuntas. Jelas barbuk yang disampaikan, namun dari pihak Pengadilan ketika nanti ada pertimbangan yang lain apakah perlu direhab atau tidak itu keputusan Pengadilan disamping vonis," ujarnya.
(jjs)