DEPOK - Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Kamal Syarif, menjelaskan kemungkinan sidang perceraian antara Ammar Zoni dan Irish Bella diputus secara verstek.
Diketahui, putusan verstek terjadi jika pihak tergugat dalam hal ini Ammar Zoni tak pernah hadir dalam persidangan.
"Kemungkinan-kemungkinan itu kan kita prediksi ke depan ya, tapi kemungkinan untuk rukun juga ada. Mungkin bisa Irish Bella lanjut perkaranya dan pemeriksaan. Masalah nanti putusan itu berkaitan dengan pembuktian," kata Kamal Syarif di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Kamal juga menjelaskan sidang cerai ini akan terus berjalan walau pun Ammar menolak hadir ke Pengadilan.
"Karena untuk menjamin hak-haknya karena sudah batasan dua kali panggil patut resmi. Namun kalau dia datang perkara itu akan ditempuh melalui mediasi. Setelah mediasi selesai kemudian dilihat hasilnya," lanjut Kamal.
BACA JUGA:
Pihak PA Depok akan mengutamakan jalur mediasi untuk kedua pihak agar bisa kembali berdamai.
"Kalau Ammar Zoni hadir, itu akan lebih memudahkan menguraikan masalah konflik rumah tangga. Karena pengadilan makanya memanggil ulang pihak tergugat," ujar Kamal.
"Nah ketika nanti dia datang, maka upaya mengurai masalah rumah tangga itu akan lebih mudah dipecahkan dengan proses mediasi. Nanti akan dibantu oleh mediator dan pengadilan yang profesional untuk menyelesaikan masalah rumah tangga," pungkasnya.
(aln)