Diketahui Christopher dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sendiri pernah memanggil CSB sebanyak dua kali.
Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian setelah hampir 1,5 tahun menjadi buronan interpol yang bersangkutan baru bisa ditangkap di negeri Gajah Putih hari Senin (20/11/2023) lalu.
Dalam perkara ini, Christopher diduga menggelapkan sebanyak 11 unit mobil milik korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 10 miliar. Dia dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
(jjs)