Saat ditanya soal tanggapannya terhadap ketidakhadiran Rieta Amilia Beta, Djuyamto menyebut hal itu tak akan mempengaruhi jalannya mediasi.
"Selama hakim mediator belum melampirkan pada hakim pemeriksa perkara tentu mediasi terus berlangsung dinamikanya seperti apa balik ke hakim mediatornya," kata dia.
Kendati demikian, kata Djuyamto, pihak pengadilan memberi batas maksimal untuk proses mediasi terhadap para prinsipal selama kurang lebih 40 hari.
"Bisa diperpanjang jika hakim mediator melihat ada upaya kesepakatan perdamaian yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak," imbuhnya.
(ltb)