JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya buka suara menanggapi proses panjang gugatan Gideon Tengker terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia Beta. Saat ini, mereka tengah menempuh tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator PN Jaksel.
Namun, proses tersebut terkesan mandek lantaran Rieta Amilia Beta belum juga hadir di pengadilan sejak gugatan harta gana-gini di daftarkan Gideon lima bulan lalu.
"Di dalam tahapan mediasi, tentu sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diupayakan semaksimal mungkin kedua belah pihak punya itikad baik untuk dimediasi oleh hakim mediator," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
"Jika dalam proses mediasi tersebut tercapai kesepakatan, tentu kedua belah pihak akan membuat draft kesepakatan, kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bisa dituangkan ke putusan hakim akta van dading (akta perdamaian) dan akan mengakhiri perkara," sambungnya.
Tapi kalau nanti tidak tercapai kesepakatan, hakim mediator akan menyerahkan pada pemeriksa perkara untuk melanjutkan perkaranya," lanjut Djuyamto.