JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski. Diketahui, sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang sebelumnya didaftarkan pria yang akrab disapa Rick ini.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (24/10/2023).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," sambungnya.
BACA JUGA: