Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 16:23 WIB
Tamara Bleszynski lolos dari gugatan sang kakak (Foto: IG Tamara)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski. Diketahui, sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang sebelumnya didaftarkan pria yang akrab disapa Rick ini.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (24/10/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," sambungnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya